Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap Karyawan Swasta Pengedar Sabu

Jumat, 14 Januari 2022

PUBLIKTERKINI.COM,Taluk kuantan - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing kembali mengamankan 1 (satu) orang laki – laki penyalahgunaan narkotika yang bernama inisial *S* ( 48 ) Karyawan Swasta di Desa Banjar Guntung Kecamatan Kuanran Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Kamis ( 13/01/2022) sore

Beberapa Barang milik pelaku S saat ditemukan petugas antara lain 24 (dua puluh empat) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 13.22 Gram 1 (satu) bungkus berisikan plastik klip bening 1 (satu) buah botol minyak rambut warna biru merek GATSBY pomade 1 (satu) buah botol minyak rambut warna hitam tanpa merek 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16 warna biru dengan nomor 082249142900 dan Uang tunai Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).                   

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.IK M.Si, saat dihubungi wartawan melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan SH MH mengatakan bahwa Kamis ( 13/01/2022) sekitar pukul 16.00 Wib Sat Resnarkoba telah mengamankan pelaku S berikut barang bukti yang ada padanya saat dilakukan penangkapan di rumahnya di desa Banjar Guntung Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, ujar Kasat

Ditambahkannya, bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan bahwa pelaku sudah sering melakukan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di daerah tersebut.

Perbuatan pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu dengan didukung barang bukti yang ada, maka diduga telah melanggar undang undang, sebagaimana dalsm Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," ujar PJ Nababan menutup pembicaraannya

Humas Polres Kuansing