PUBLIKTERKINI.COM, PEKANBARU - Di zaman yang semakin modern seperti sekarang ini, di tambah dengan ada nya Era teknologi yang sangat maju, terutama di bidang perdagangan. Yang mana perdagangan tidak hanya dilakukan di pasar tradisional, tetapi juga dilakukan dengan menggunakan bantuan komputer dan aplikasi perdagangan yang sudah banyak ditawarkan oleh perusahaan swasta.
Dengan teknologi yang semakin berkembang maka sekarang ini banyak di situs-situs jual beli online. Di dalamnya mengumpulkan banyak online shop menjadi satu situs yang mempermudah pembeli untuk mendapatkan barang yang mereka inginkan. Selain itu berbagai promo menarik juga menjadi daya tarik bagi pembeli.
Dosen Fakultas Hukum UIR melakukan kegiatan pengabdian masyarakat ntuk memberikan pemahaman pada generasi muda terhadap pengaruh jual beli online. Adapun kelompok pengabdian di antaranya Monika Melina, S.H, M.H. Kemudian Muhammad Ismi Ikhsan sebagai anggota.
Lokasi yang menjadi tempat pengabdian yakni Panti Asuhan Putri Aisyiyah Pekanbaru. Melina beserta anggota memberikan pemahaman pada generasi muda tentang pengaruh jual beli online.
"Karena, transaksi jual beli online kebanyakan di lakukan oleh generasi muda, tanpa di sadari bahkan yang dilakukan generasi muda untuk membeli secara online tetapi dilakukan secara berlebihan," terang Monika Melina.
Menurutnya, hal ini memiliki dampak positif dan negative. Karena generasi muda melakukan jual beli online tidak berdasarkan karena butuh tetapi berdasarkan keinginan. Tentu nya hal tersebut menjadi dampak negatif.
Selain dampak negative yang ditimbulkan dalam pengaruh jual beli online, ada pengaruh lain yang ditimbulkan. Konsumen tak jarang mendapati barang pesanan mengalami kerusakan. Jika dikaji dalam hukum, setiap hal-hal yang dilakukan pasti memiliki sanksi apabila melanggar hukum yang sudah diatur.
"Di dalam jual beli online, konsumen juga harus mengetahui bagaimana jikalau barang yang rusak, barang terlambat datang atau bahkan barang yang tidak sesuai dengan yang diharapkan, kemana konsumen harus meminta pertanggungjawaban," jelasnya.
Konsumen juga harus memahami bahwasanya kegiatan jual beli online di ataur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Hal ini dijelaskan pada pasal 4 dan pasal 5 yang mengatakan adanya hak dan kewajiban konsumen.
Tidak hanya konsumen yang diberikan hak dan kewajiban. Pelaku usaha juga mempunyai hak dan kewajiban yang di atur di dalam Pasal 6 dan 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Hal tersebut yang harus di berikan oleh generasi muda agar membeli online diperbolehkan tetapi harus berdasarkan kebutuhan bukan keinginan yang berlebihan," lanjutnya.
Melina berharap dengan apa yang telah diberikannya beserta tim kepada generasi muda terutama generasi muda yang berada di Panti Asuhan Aisyiyah, agar dapat diterima dengan baik dan bermanfaat kedepannya.