PUBLIKTERKINI.COM, PEKANBARU - Wakil Rektor II Universitas Riau, Sujianto meminta mahasiswa bimbingan Syafri Harto (SH), dosen sekaligus dekan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya diminta segera mengajukan permintaan ganti dosen pembimbing.
"Untuk mahasiswa bimbingan SH, silakan mengajukan perubahan pembimbing kepada ketua jurusan," kata Sujianto dalam konferensi pers, (23/11/2021).
Tim pencari fakta juga menyampaikan bahwa diharapkan proses bimbingan, proses pengajaran tidak boleh terhenti. Artinya, kegiatan yang selama ini dilakukan SH sebagai dosen tidak boleh terganggu akibat kasus ini.
"Makanya, mahasiswa silakan mengajukan perubahan. Agar tidak menghambat proses kuliahnya," tambahnya.
Selain itu, terkait status SH sebagai dekan, Sujianto mengaku pihaknya tak bisa semena-mena menonaktifkannya akibat ada regulasi teranyar yang menghalangi.
"Dalam aturan terbaru dalam, PP No 94 Tahun 2021, PP No 11 Tahun 2017, dan Permenristek Dikti No 81 Tahun 2017, kami tidak bisa semata-mata ketika ada kejadian langusung diberhentikan atau dinonaktifkan. Kita harus mengacu pada aturan itu. Dalam itu, ada prosedurnya bagaimana ASN itu bisa dinonaktifkan," kata Sujianto.
"Jadi tidak seperti dulu, rektor tidak bisa langusung-langsung saja. Dalam aturan itu, SH bisa diberhentikan sementara apabila dia ditahan. Bahasanya seperti itu. Setelah dia ditahan, baru rektor bisa mengambil keputusan," tambahnya.