
PUBLIKTERKINI.COM, PEKANBARU - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri), Syafri Harto menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, Senin (22/11/2021).
Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual satu Mahasiswi Unri. Kasus tersebut mencuat bulan Oktober lalu.
"Iya, hari ini Syafri Harto diperiksa," ucap Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada awak media.
Syafri Harto menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi pukul 10.00 WIB. "Sudah diperiksa sejak tadi Pukul 10.00 WIb," jelasnya.
Sebelumnya, Syafri Harto terancam dua pasal sekaligus. Dua pasal yang disangkakan terhadap perbuatan dugaan pelecehan seksual yakni, pasal 289 dan pasal 294 ayat 2.
"Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Jumat, (19/11/2021).
Sementara, Kuasa Hukum Penyintas dugaan pelecehan seksual Mahasiswi Unri, Rian Sibarani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menunggu keberanian jaksa dalam mengungkap fakta pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Riau.
Pasalnya, penyidik Polda Riau telah menetapkan status Syafri Harto dari saksi menjadi tersangka tindak pidananya dugaan perbuatan cabul.
"Harapan kita setelah pihak kepolisian menetapkan SH sebagai tersangka, ada proses pelimpahan berkas kepada pengadilan," ucapnya.