PUBLIKTERKINI.COM, PEKANBARU - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) se Provinsi Riau menilai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 terlalu sedikit. UMK Pekanbaru mengalami kenaikan sebesar 2,39 persen.
Diketahui, Disnaker Pekanbaru bersama Dewan Pengupahan, sudah menyepakati dan memutuskan untuk Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022, naik dari tahun 2021.
Usulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp 3.069.675. Sementara pada tahun 2021, UMK Pekanbaru sebesar Rp 2.997.971.
Menanggapi hal tersebut, ratusan orang yang tergabung dalam KSBSI melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, Jalan Pattimura, Senin (22/11/2021).
Pantauan reporter di lapangan, aksi unjuk rasa tersebut mendapat pengawasan ketat dari pihak kepolisian. Jalan sekitar aksi digelar juga terpaksa dilakukan penutupan, karena massa yang memadati badan jalan.
Salah satu orator dari KSBSI mengatakan, mereka melakukan aksi unjuk rasa karena menuntut kenaikan upah gaji yang terbilang masih kurang.
"Aksi unjuk rasa kami, buruh se-Riau, yaitu menuntut kenaikan upah yang sangat minim," ujar salah satu orator, Senin (22/11/2021).
Akibat unjuk rasa tersebut, kerumunan terjadi di depan Kantor BPS Riau. Tampak banyak massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Beberapa perwakilan dari KSBSI se-Riau diterima untuk masuk ke dalam kantor tersebut, untuk menyampaikan aspirasinya. Padatnya massa di Jalan Pattimura mengakibatkan kendaraan tidak bisa melintas sama sekali.