Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Mayang Pongkai

Selasa, 23 November 2021

PUBLIKTERKINI.COM, KAMPAR - Tersangka pengedar narkotika jenis shabu tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir. Tersangka AN mengedarkan shabu di Desa Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku ikut diamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1 pak plastik klip bening ukuran kecil, sebuah sendok shabu dari pipet plastik.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (20/11/2021), saat anggota Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Mayang Pongkai, yang diduga dilakukan oleh tersangka AN.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid memetintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, aparat berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada dirumahnya,l. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis sabhu yang disimpan dalam kotak rokok, serta beberapa barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, AN mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada seseorang. Narkotika itu didapatnya dari seseorang inisial R yang kini dalam penyelidikan petugas.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid, Minggu (21/11/2021) membenarkan penangkapan pelaku dan hasil pengecekan urine tersangka positif amphetamine.

'Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek.