Dua Pencuri Nekad Gondol 3 Karung Sawit dari Lahan Milik Negara

Selasa, 23 November 2021

PUBLIKTERKINI.COM, ROHUL - Aparat kepolisian Polres Rohul menangkap dua warga Rokan Hulu berinisial BS dan DA. Keduanya ditangkap karena mencuri buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan negara, di Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun.

Kapolres Rohul AKBP, Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, TKP terjadi di Desa Sei Kuning pada Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) berupa tiga karung goni brondolan buah kelapa sawit dan satu unit sepeda motor merk Revo tanpa nomor polisi.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp420 ribu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun untuk diproses secara hukum yang berlaku," terangnya. Kejadian berawal saat pelapor ditelepon oleh saksi, bahwa mereka telah menangkap dua laki-laki yang sudah dikenal berinisial BS dan DA melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit sebanyak tiga karung goni.

Keduanya berkasi menggunakan satu unit sepeda motor merk Revo tanpa nomor polisi ditangkap di areal perkebunan milik BUMN tersebut.

"Selanjutnya terhadap tersangka dan BB dibawa ke kantor kebun, selanjutnya pihak manajemen Sei Tapung memerintahkan untuk menindak lanjuti atau melaporkan kepada pihak berwajib," pungkasnya.