
PUBLIKTERKINI.COM, PEKANBARU – Anak seorang anggota DPRD berinisial AR (20) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP, sebut saja namanya Bunga (15).
Saat melapor ke Polresta Pekanbaru, korban didampingi ayah kandungnya Anies (44) dan Tim BPPH MPC PP, Jumat (19/11/2021).
Dibeberkan Anies, anaknya berkenalan dengan anak anggota DPRD itu melalui media sosial (medsos) Facebook. dengan akun Dimas, Sabtu (18/09/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari hari ke hari, antara terlapor dan pelapor saling curhat. Suatu ketika, pelapor curhat kalau dia lagi marahan dengan ibu kandungnya.
Lalu terlapor menawarkan untuk menginap di rumahnya. Nanti korban tidur berdua dengan neneknya dalam satu kamar.
Pendek kata, pelapor pun diinapkan di salah satu kamar di Jalan Mangga lalu masuk lagi ke gang di wilayah Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
Di tengah malam, terlapor masuk ke kamar dan memaksa korban atau terlapor untuk membuka baju. Awalnya korban menolak. Tetapi terlapor langsung mengancam akan masukkan narkoba jenis sabu ke mulutnya lalu dipanggil polisi.
Karena takut dan masih polos, korban pun pasrah kehormatannya dirampas secara paksa. Perbuatan hubungan badan itu terjadi sebanyak 2 kali di Senin malam (25/10/2021) itu.
Tidak terima anak gadisnya telah ”dirusak” oleh terlapor, Anies pun membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Dari SPKT, korban lalu diarahkan untuk di-BAP di Unit IDIK VI PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Pekanbaru.
Orangtua terlapor yang anggota DPRD yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) di nomor 0812 6141 ***8 belum mau merespon konfirmasi. Begitu pun ditelepon yang bersangkutan tidak mau menjawab panggilan.