Tersangka Suap Izin HGU Sawit, Penahanan Bupati Kuansing Diperpanjang

Kamis, 11 November 2021

PUBLIKTERKINI.COM, PEKANBARU - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra masih belum bisa bernafas lega atas kasus yang menimpa dirinya, suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing oleh PT Adimulia Agrolestari (PT AA).

Hal tersebut dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memperpanjang masa penahanan terhadap politisi Partai Golongan Karya tersebut selama 40 hari. Dalam kasus ini, selain Bupati Kuansing non aktif Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT AA, Sudarso, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik memperpanjang masa penahanan Andi Putra mulai tanggal 8 November hingga 17 Desember 2021. Perpanjangan penahanan juga dilakukan pada Sudarso.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahahan tersangka AP dan kawan-kawan, masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 November 2021 sampai 17 Desember 2021," ujar Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan, berita acara perpanjangan penahanan terhadap Andi Putra dan Sudarso sudah dilakukan sejak Jumat (5/11/2021). Andi Putra ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Perpanjangan penahanan kepada tersangka dimaksud karena kebutuhan proses penyidikan," kata Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini.