Bandar Narkoba Ngaku Rutin Setor Tiap bulan , Enam Anggota Polisi Diperiksa Propam

Sabtu, 06 November 2021

PUBLIKTERKINI.COM - Ali Usman terdakwa bandar narkoba mengaku rutin memberikan setoran setiap bulan kepada oknum - oknum anggota kepolisian , Divisi Profesi dan Pengaman ( Divpropam ) Polda Jatim memeriksa Enam anggota kepolisian dari berbagai kesatuan. Mereka diamankan tim gabungan dari Mabes Polri , Polda Jatim , dan Polretabes Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya oknum polisi yang diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Menurut dia, saat ini mereka masih diperiksa. ”Ada beberapa. Lebih dari satu orang,” katanya.

Enam anggota kepolisian itu diperiksa lantaran terdakwa Ali mengaku rutin menyetorkan sejumlah uang setiap bulan. Nominalnya bervariasi. Mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta. Namun, dia tidak bisa memastikan sejak kapan setoran itu diterima.

Pengacara Ali, Yunarko, ketika dimintai konfirmasi secara terpisah tidak tahu mengenai jatah bulanan kepada oknum polisi tersebut.

Ali ditangkap di apartemen dengan barang bukti 14 paket sabu-sabu seberat 12 gram dan 42 butir pil ekstasi. Polisi juga menemukan senjata api jenis pistol 9 mm merek Makarov nomor seri TE-6215 dengan tujuh butir peluru. Kini Ali masih menjalani sidang kasus narkoba dan kepemilikan senjata api di PN Surabaya. Jaksa menuntut Ali dengan hukuman sebelas tahun penjara.