Main "Pimpong" Dengan Adik Ipar Sebanyak Tiga Kali, Seorang Suami Di Tandun Gol Di Kantor Polisi

Jumat, 22 Oktober 2021

PUBLIKTERKINI.COM - ROKAN HULU, Kapolsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Sodarman Sinaga SH bersama Personilnya,  memproses hukum laporan  persetubuhan anak di bawah umur.

Kejadian diketahui, berawal, pada   Rabu (20/10/2021 sekitar pukul 16.00 Wib, Pelapor menerima telepon dari anaknya yang mengabarkan bahwasanya ada permasalahan keluarga diminta untuk datang ke Tandun

Sehingga Pelapor dari Sibuan langsung berangkat ke Tandun, setelah sampai di Tandun berkumpul dengan anak-anaknya.

Kemudian saksi  SL menceritakan kepada Pelapor sebagai orang tua bahwa adik bungsunya yang bernama DAW telah disetubuhi  suami dari SL yang bernama AA.

Menurut pengakuan Korban DAW perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak Tiga kali di rumah saksi SL


 Kemudian untuk meyakinkannya Pelapor langsung menanyakan kepada anaknya ternyata benar adanya bahwa anaknya, korban bernama  DAW mengakui telah disetubuhi oleh Abang iparnya AA sebanyak Tiga kali persetubuhan.

Terakhir dilakukan pada Minggu  12 September 2021 sekitar pukul 01.00 Wib di rumah saudari SL

Sehingga pelapor sebagai Orangtua kandung dari saudari DAA merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun.


"Adapun  Barang Bukti (BB), 1  Helai baju Merah Maron kotak Hitam Putih, 1 helai Celana Lejing warna Abu- abu dan 1  helai celana  dalam warna  abu - Abu," pungkas Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH.