Penghapusan Denda Pajak di Riau Tahun Depan Ditiadakan

Selasa, 19 Oktober 2021

PUBLIKTERKINI.COM- Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi mengatakan, laporan dari Bapenda terhadap antusiasme masyarakat dengan penghapusan denda pajak tahun 2021 terbilang tinggi.

Dengan banyaknya warga yang sudah membayar pajaknya, maka tahun depan penghapusan denda pajak akan ditiadakan.

"Laporan dari Bapenda antusias masyarakat wajib pajak cukup bagus, saya lupa persisnya. Tapi memang ada peningkatan pendapatan dari penghapusan denda pajak," ujar Husaimi.

Politisi PPP ini mengatakan, targetnya dengan penghapusan denda pajak tahun ini adalah, pada tahun depan sudah tidak ada lagi penundaan pembayar pajak, karena pada tahun depan sudah tidak ada lagi penghapusan denda.

"Targetnya adalah, dengan dibayar tahun ini, tahun depan akan dibayar lagi. Karena tahun tahun depan tidak akan ada penghapusan lagi," ujarnya.

Husaimi menyebut, memang penghapusan denda pajak tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat, dan peningkatan PAD bagi Provinsi Riau.