Ketua DPRD Kuansing Diperiksa Jaksa Terkait Tunjangan Rumah Dinas

Jumat, 01 Oktober 2021

Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Hadiman

Publikterkini.com - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD kabupaten setempat, Adam, Kamis (30/9/2021).

Adik kandung Bupati Kuansing Andi Putra itu diklarifikasi terkait dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD kabupaten setempat tahun 2009-2014.

Adam merupakan satu dari 9 orang anggota Dewan yang dijadwalkan akan dimintai keterangan. Adam diketahui hadir memenuhi panggilan Jaksa pada pukul 09.00 WIB.

"Hari ini, pemeriksaan terhadap Adam, Ketua DPRD Kuansing. Tadi yang bersangkutan diperiksa dari pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Hadiman, Kamis siang.

Lanjut Kajari, sekitar 2 jam proses pemeriksaan, ada sekitar 17 pertanyaan yang diajukan kepada Adam.

"(Pertanyaan) terkait masalah tunjangan perumahan," sebut Hadiman.

Diketahui, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Dalam tahap ini, jaksa telah memeriksa puluhan saksi baik itu dari anggota dewan yang aktif dan mantan dewan. Selain itu, juga telah diperiksa Sekretaris dan mantan Sekretaris DPRD, serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di sana.

Sejauh ini, jaksa menyakini telah mengantongi minimal dua alat bukti, dan dimungkinkan kasus ini akan naik ke tahap penyidikan.

Untuk memperkuat alat bukti tersebut, sejumlah orang anggota DPRD yang sempat mangkir dari panggilan sebelumnya, diperiksa lagi. Salah satunya yang telah diperiksa adalah Adam.

"Hari ini satu orang (yang diperiksa), dan 8 lagi pekan depan," tandas Hadiman.

Sebelumnya, Hadiman pernah menyampaikan, bahwa perkara ini menjadi atensi masyarakat di Kota Jalur tersebut, karena diduga banyak merugikan uang rakyat. Untuk itu pihaknya serius dalam menangani perkara ini.

Dari informasi yang dihimpun, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing terhitung Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 36 Tahun 2013 diterbitkan, menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp18 juta atau Rp216 juta per tahun.

Sedangkan di dalam Pasal 4 ayat (3) perbup tersebut, disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya. Tetapi realita di lapangan, pimpinan DPRD Kuansing tersebut sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Akibat diterimanya tunjangan perumahan oleh pimpinan wakil rakyat tersebut, ada dugaan potensi kerugian keuangan daerah.

Sementara setelah ditelusuri oleh pihak Kejaksaan hingga saat ini, tidak ada ditemukan sewa rumah atau kontrak rumah di Kuansing yang bernilai Rp216 juta per tahun. Di sini ada kecurigaan pihak penegak hukum adanya indikasi mark up uang negara.