Datangi Kejari Pekanbaru, Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Bungkam Usai Klarifikasi Selama 3,5 Jam

Selasa, 28 September 2021

Publikterkini.com - Anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin (27/9/2021). Dirinya dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penguasaan mobil dinas dan penerimaan uang transportasi. 

Ida tiba di Kantor Kejari Pekanbaru sekitar pukul 14.30 WIB. Dirinya datang didampingi Ketua Fraksi PAN DPRD Pekanbaru, Irman Sasrianto. 

Usai menjalani klarifikasi, Ida bungkam di hadapan media. Dirinya tak menjawab satu pertanyaan pun yang dilontarkan dari awak media yang telah lama menunggu. 

Ia dilaporkan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru ke Korps Adhyaksa Pekanbaru, pekan lalu.

Anggota dewan dari Fraksi Golkar ini datang ke Kantor Korps Adhyaksa Kota Pekanbaru, sekitar pukul 14.30 WIB.

Begitu sampai, Ida langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 1. Dalam hal ini yang memeriksa Ida adalah jaksa dari Seksi Intelijen.

Ida baru keluar Kantor Kejari Pekanbaru sekira pukul 18.00 WIB. Artinya ia baru keluar gedung usai menjalani proses klarifikasi sekitar 3,5 jam.

Tampak ia mengenakan stelan pakaian atasan dan bawahan warna dasar hitam disertai motif. Lalu jilbab warna cream, dan masker dengan warna senada. Ida juga terlihat menenteng sebuah hand bag di tangan kiri.

Turun dari tangga, Ida terus berjalan keluar gedung kantor Kejari Pekanbaru. Ia tak bergeming dan memilih bungkam saat para awak media menghujaninya dengan sejumlah pertanyaan.

Ia tak memberikan jawaban apa pun atas pertanyaan yang diajukan wartawan yang telah menunggunya di halaman Kantor Kejari Pekanbaru.

Ida terus berlalu dan menuju ke mobil merk Toyota Camry hitam dengan nomor polisi BM 1474 NL.

Ida membuka pintu mobil sebelah kiri belakang, ia buru-buru masuk ke dalam.

Sembari akan menutup pintu, Ida lantas mengeluarkan kalimat singkat.

"Maaf ya, dinda ya," kata Ida.

Untuk diketahui, massa AMPR yang melaporkan Ida, menduga anggota dewan Kota Bertuah itu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dimana, Ida diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya disinyalir juga menggunakan kendaraan dinas.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel saat dikonfirmasi, membenarkan perihal pemanggilan terhadap Ida Yulita Susanti hari ini.

"Ya masih proses klarifikasi Intelijen, terkait laporan itu. Laporan menguasai mobil dinas jabatan, dan menerima uang (tunjangan) transportasi," kata Marel.

Marel mengungkapkan, ini masih klarifikasi tahap awal yang dijalani Ida Yulita Susanti.

"Masih tertutup lah masih puldata (pengumpulan data, red) Intel. Tertutup," bebernya.

Ditanyai sudah berapa orang yang diklarifikasi terkait laporan ini, Marel enggan membeberkan.

"Masih rahasia. Kita sengaja menyimpan itu biar tidak melebar dan yang terlapor pun juga tidak bisa menghilangkan sesuatu yang kami butuhkan," ungkap Kasi Intel.