Sepasang Kekasih Curi Sepeda Motor Warga di Madiun Ditangkap

Jumat, 24 September 2021

Publikterkini.com - Sepasang kekasih DAP (29) warga jalan Kampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun dan YH (43) warga Kelurahan Maniserjo, Kecamatan Taman, Kota Madiun diamankan aparat kepolisian karena kedapatan mencuri sepeda motor.

Aksi sejoli ini terbongkar setelah korban warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir disekitaran rumah dengan posisi kunci yang masih tertinggal.

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/9/2021) mengatakan, pasangan kekasih itu ditangkap di Desa Budug, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.

“Keduanya (DAP dan YH) bekerja sama. DAP berperan mencuri sepeda motor dan pacarnya, YH, menjual sepeda hasil curian,” kata Dewa, Kamis.

Menurut Dewa, penangkapan sepasang kekasih itu bermula saat Bara Kusjayanto, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya sebulan yang lalu.

Saat itu sepeda motor korban terparkir di samping rumah dengan posisi kunci kontak menancap pada sepeda motor.

Tersangka DAP yang kebetulan lewat di dekat rumah korban langsung mengambil sepeda motor tersebut dan menyerahkan kepada kekasihnya, YH, untuk dijual.

“Sepeda motor itu dijual murah oleh Yoyok kepada orang lain dengan harga Rp 5 juta. Uang hasil sepeda motor yang dijual diserahkan semuanya kepada DAP dan habis untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar Dewa.

Akibat perbuatannya itu, tersangka DAP dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara pacarnya, YH, dijerat dengan pasal 480 KUHP karena menadah barang hasil curian milik DAP dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kepada warga, Dewa mengingatkan untuk tidak menaruh barang berharga sembarangan seperti sepeda motor.

Apalagi sampai kuncinya masih dalam posisi menancap di sepeda motor.