Pemerintah Diingatkan Objektif Memilih Pejabat Kepela Daerah

Rabu, 22 September 2021

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia

Publikterkini.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, akan ada 272 kepala daerah yang masa jabatan habis pada periode 2022-2023. Artinya, ada 272 kursi kosong pemerintahan yang bakal diisi Pelaksana Tugas atau (Plt) sambil menunggu Pilkada Serentak yang digelar pada 2024.

Doli pun mengingatkan pemerintah untuk objektif dan transparan dalam menempatkan Plt kepala daerah di 101 daerah pada 2022, dan 171 daerah di 2023.
 
"Kita harap pemerintah bisa objektif, juga transparan. Harus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholder politik agar orang-orang yang ditempatkan itu benar-benar orang-orang yang netral," ujar Doli di Gedung DPR, Selasa, 21 September. 

Wakil Ketua Umum (Waketu) Partai Golkar itu juga meminta agar penjabat harus netral. Jangan sampai penjabat yang ditunjuk memihak pada kontestasi politik.

"Karena itu juga berbahaya kalau misalnya yang ditempatkan itu posisinya tidak netral dan kemudian berpihak pada suatu kekuatan politik tertentu," kata dia.

Doli juga menyebutkan, bahwa akan ada nuansa berbeda jika sebuah daerah dipimpin oleh bukan pejabat definitif. Terlebih, jangka waktunya cukup lama. 

"Kewenangan tentu berbeda. Kedua, legitimasi pasti akan berpengaruh secara psikologis, baik yang dipimpin maupun memimpin," kata Doli.

"Apalagi dia memimpin dengan suasana krisis pandemi yang saya kira kepala daerah definitif aja tantangannya luar biasa, apalagi yang tidak," sambungnya.

Dia menyampaikan Komisi II telah berupaya meminimalkan berbagai potensi suatu pemerintahan daerah dipegang penjabat. Yakni melalui revisi Undang-Undang (UU) 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Namun, upaya tersebut urung dilakukan. Pemerintah tak ingin melakukan revisi karena regulasi tersebut belum dijalankan.

"Tentu sekarang karena itu harus kita hadapi," ujar dia.