Polisi Amankan Seorang Pengedar Narkoba di Pekanbaru, Polisi Sita 13 Kg Sabu Siap Edar di Kosan

Rabu, 22 September 2021

Publikterkini.com - Unit Reskrim Polsek Rumbai menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Riau Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau. Dari pelaku berinisial Ha alias San (45), petugas menyita sabu seberat 13 kilogram lebih.

Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho melalui Kanit Reskrim Iptu Febry Hermawan S.Tr. K, MH membenarkan penangkapan terhadap warga asal Kampung Buaran RT 001 RW 001 Kelurahan Pakujaya Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang/Jalan Batangarau No 3B Kota Padang Barat, Sumbar.

Tersangka Ha alias San, tak melawan saat diamankan petugas di kos-kos toko Alfamart Jalan Riau Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau pada Sabtu (4/9/2021) malam, sekitar pukul 20.30 Wib.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang seorang pria bernama Ha alias San yang sedang membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu di Alfamart Jalan Riau Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki.

"Dari informasi itu, tim Opsnal Polsek Rumbai kemudian melakukan penyelidikan," kata Febry dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Tak berapa lama, tim melihat pelaku keluar menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol BM 5813 XX dan berhenti diwarung pecel lele Latanza.

Petugas yang sebelumnya telah mengikuti tersangka langsung melakukan penangkapan, namun belum menemukan hasil.

'Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan dikosannya, tim menemukan 13,68 Kg sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China asal Malaysia di dalam lemari kamarnya.

"Barang bukti yang disita berupa 13 kg lebih sabu, 1 buku tulis catatan penjualan, 2 unit timbangan digital, 2 unit alas pres plastik, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol BM 5813 XX, handphone, tas rangsel warna merah dan barang bukti lainnya terkait narkoba," ungkap Febry.

Febri Mengatakan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut di sebuah tempat yang berada di Kecamatan Tenayan Raya.

“Dari pengakuan tersangka, barang bukti ini didapatkan tersangka di Tenayan Raya dalam bentuk tas. Kemudin dibawa tersangka ke kosnya untuk dipecah menjadi berat 1 ons dan 50 gram,” ungkapnya.

"Pelaku sudah mengedarkan barang haram ini selama 3 bulan. Ia diperintahkan mengedar sabu ini oleh pelaku H dan C yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," tukasnya.

Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Rumbai untuk penyelidikan kasus lebih lanjut.