Dugaan Korupsi Rapid Test Swab Antigen, Kadiskes Kepulauan Meranti Ditahan

Senin, 20 September 2021

Publikterkini.com, PEKANBARU - Penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti, Riau Misri Hasanto karena disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa mengkomersilkan Swab Rapid Test Antigen Covid-19.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, usai memimpin Apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2021 di halaman Mapolda yang dipimpin, Senin (20/9/2021) pagi, membenarkan hal itu. 

''Tersangka MH sudah kita amankan,'' kata Jenderal Bintang Dua ini.

Menurut Agung, dari hasil penyelidikan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan barang barang negara untuk keuntungan pribadinya.

''Jumat kemarin Ditreskrimsus telah melakukan  penyidikan dan penahan terhadap tersangka MH, Kadis Kesehatan Kepulauan Meranti,'' ungkap Kapolda.

Tersangka MH ini, terang Agung, telah menyelewengkan sebanyak 3.000 Rapid Tes Antigen dari pemerintah yang disalurkan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kepulauan Meranti di Kota Selatpanjang.

Rapid Tes Swab Antingen yang seharusnya didistribusikan secara gratis, tetapi nyatanya dikomersilkan atau dijual antara Rp130.000,- sampai Rp150.000,- per unit.

Pihak Polda sendiri, kata Irjen Agung, sedang mendalami dan menghitung kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka Misri Hasanto ini. *