
Sidang Perdana Sate Sianida di PN Bantul Kamis (16/9/2021)(KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)
Publikterkini.com - Sidang perdana kasus sate beracun di Kabupaten Bantul, DIY, dengan terdakwa Nani (25) digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (16/9/2021).
Dalam sidang daring itu, Nani yang berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul didakwa pasal pembunuhan berencana.
"Perbuatan Terdakwa Nani tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulisyadi dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Aminuddin.
Sulisyadi memaparkan apa yang menjadi dasar pihaknya menjatuhkan dakwaan demikian. Semua berawal dari rasa sakit Nani kepada Tomi Astanto yang merupakan anggota Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, karena menikah tanpa memberi tahu.
Disebutkan pula padahal antara Nani dan Tomi sebelumnya telah terjalin suatu hubungan. Dari situ juga niatan memberi pelajaran terhadap Tomi muncul di mana terdakwa kemudian memesan Pottasium Cyanide (KCN) melalui aplikasi belanja pada 14 Juni 2020.
Usai menerima paket itu, Nani justru urung melanjutkan niatnya lantaran Tomi masih mau menjalin komunikasi.
"Saksi Yohanis Tomi Astanto dinilai oleh terdakwa masih baik dan masih bisa dihubungi," ujar jaksa.
Hanya saja, niatan tersebut muncul kembali setelah nyaris setahun berselang. Dipicu dari sikap Tomi yang mulai tak bisa dihubungi dan berbohong setiap kali diajak ketemuan.
Pada 28 Maret 2021, Nani lagi-lagi lewat aplikasi belanja membeli 10 gram Pottasium Cyanide (KCN) yang diterimanya 31 Maret. Sampai pada 25 April, tekad terdakwa semakin bulat lantaran Tomi kembali masih tak bisa dihubungi.
Nani melancarkan aksinya dengan pertama membeli seporsi sate ayam di Warung Sate Mr. Teto Gambiran, Umbulharjo, Yogyakarta dan beberapa snack lain.
"Kemudian terdakwa mencampur bumbu sate ayam dengan serbuk sianida," terang Jaksa yang menambahkan bahwa sisa material beracun itu kemudian dibuang Nani di tempat terdakwa bekerja, Griya Fit di Umbulharjo.
Usai mengganti pakaiannya dengan gamis, Nani bertemu Bandiman, sosok pengemudi ojek online sekaligus ayah korban, Naba Faiz. Keduanya bertemu di Masjid Noor Alam, Umbulharjo.
Terdakwa saat itu meminta Bandiman mengirimkan paket sate serta snack tanpa melalui aplikasi, dan mengatasnamakan pengirim dengan nama Hamid. Paket itu dialamatkan ke kediaman Tomi, di Kasihan, Bantul.
Kendati paket itu ditolak lantaran tak ada yang mengenali sosok Hamid. Sate serta snack kemudian dibawa pulang Bandiman dan kemudian disantap bersama Naba juga Titik Rini, istri Bandiman.
Naba Faiz meninggal usai sempat dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta, sementara nyawa Titik masih bisa terselamatkan.
Adapun dakwaan pertama Pasal 340 KUHP, yang kedua subsider Pasal 338, ketiga lebih subsider pasal 353 ayat 3 KUHP, kemudian lebih subsider lagi Pasal 351 atau kedua pasal 80 ayat 3 juncto pasal 78 C undang-undang RI no.35 tentang Perubahan Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau ketiga Pasal 359 KUHP.
Sidang akan kembali digelar pada 27 September 2021 dengan agenda pembacaan keberatan dari penasehat hukum.
"Sidang ditunda (27 September, karena Pak Ketua (Aminuddin) ada acara pelatihan," kata Gatot.
Dari pengamatan di persidangan Ruang Sidang Cakra hanya diisi majelis hakim dan penasehat hukum.
Sementara Nani menggunakan kerudung hitam menggunakan headset mengikuti persidangan jarak jauh dari Lapas Perempuan II B Yogyakarta, yang ada di Kapanewon Wonosari, Gunungkidul.
Penuntut umum mengikuti persidangan dari Kejaksaan Bantul.