Wakil Wali Kota Pekanbaru : Tempat Hiburan Malam yang Buka Lewat Dari Jam Operasional Akan Dibubarkan Satgas

Selasa, 14 September 2021

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi

Publikterkini.com - Tempat hiburan di Kota Pekanbaru sudah kembali beroperasi sejak pekan kemarin.

Pengelola bisa membuka kembali tempat hiburan seiring penerapan PPKM level 3 .

Operasional hiburan umum sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Pengelola juga harus membatasi kunjungan hanya 25 persen dari kapasitas tempat.

Pengelola harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Mereka yang melanggar jadwal operasional terancam kena sanksi dari tim satgas penegakan hukum dalam PPKM level 3 di Kota Pekanbaru.

"Ikuti jam operasional yang ada. Kalau tidak nanti datang tim satgas untuk membubarkan dan ambil tindakan tegas," tegas Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi , Senin (13/9/2021).

Dirinya mengingatkan agar pengelola memastikan pengunjung mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Apalagi saat ini Kota Pekanbaru sudah turun ke PPKM level 3 .

"Tapi jangan terlalu euforia tidak pakai masker hingga berdesakan," ujarnya

Pengelola hiburan malam harus memastikan pengunjung dalam kondisi sehat. Mereka bisa memeriksanya dengan alat pemeriksa suhu tubuhnya.

"Jadi harus ikuti protokol kesehatan, jangan sampai longgar ketika berada tempat keramaian," jelasnya.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya bisa beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

Namun harus membatasi kunjungan 50 persen kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.