Aniaya Junior Hingga Tewas, Senior Taruna PIP Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 09 September 2021

Ilustrasi

Publikterkini.com - Polrestabes Semarang menetapkan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang CRB (22) warga Mojosongo, Jebres, Solo, sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap juniornya Zidan Muhammad Faza. Akibat penganiayaan itu, korban yang merupakan warga Panggang, Kabupaten Jepara, meninggal dunia.

"Kita sudah tetapkan tersangka atas nama CRB. Ini (penetapan tersangka) didasarkan pada laporan pemeriksaan dan keterangan saksi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan pelaku penganiayaan sudah ditetapkan tersangka.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," katanya dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (9/9/2021).

Berdasarkan informasi, hasil visum menunjukkan ada luka memar di bagian ulu hati.

Meski belum ada persetujuan dari keluarga korban terkait hasil otopsi, namun proses hukum tetap berjalan.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi di luar kampus pada Senin (6/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di daerah Tegalsari.

Korban saat sedang berboncengan dengan rekannya tidak sengaja menyenggol pelaku.

Pelaku yang tidak terima kemudian memukul korban hingga terjatuh.

Terduga pelaku penganiayaan mahasiswa pelayaran di Kota Semarang, Jawa Tengah, diamankan kepolisian.

Akibat aksi tersebut, korban yang merupakan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) dilarikan ke RS Roemani, namun nyawanya tidak tertolong.

"Kami mendapat informasi bahwa telah terjadi dugaan penganiayaan menyebabkan kematian," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).