
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Publikterkini.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur sepuluh kepala daerah terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah.
Teguran tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 untuk wali kota Padang, wali kota Bandar Lampung, wali kota Pontianak, wali kota Langsa, dan wali kota Prabumulih.
"Serta lima bupati, yakni bupati Nabire, bupati Madiun, bupati Gianyar, bupati Penajam Paser Utara, dan bupati Paser," kata Tito dikutip melalui keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).
Mendagri bahkan memerintahkan jajaran eselon 1, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah M Ardian Novrianto melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Monitoring dilakukan dalam kaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 di Daerah.
Menurut Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga, realisasi pos belanja Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (INNAKESDA) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.
"Kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 80 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran 2021 diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah," ujar Kastorius dalam keterangannya, Selasa (31/8).
Kastorius menegaskan, dengan adanya kebijakan rekofusing, maka faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda.
Namun, hasil pemantauan rutin Kemendagri masih terdapat banyak Daerah yang belum membayarkan Innakesda. Data hasil pemantauan itu telah direchek ke data Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
"Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, di mana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh Kepala Daerah," ucapnya.
Kastorius menegaskan, Mendagri Tito Karnavian sangat memberi perhatian kepada para tenaga kesehatan, karena mereka berjuang di garis depan penanganan Covid-19 di daerah.
"Karena itu, Mendagri telah menanda-tangani surat teguran kepada sepuluh kepala daerah (Bupati dan wali kota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya," ucapnya.
Surat teguran bernomor 904, tertanggal 26 Agustus 2021 akan dilayangkan kepada pada kepala daerah yang belum membayarkan insentif nakes, pada Selasa (31/8/2021).
Pada surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Tito meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan insentif tenaga kesehatan.
Apabila daerah belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja, kepala daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran insentif tidak terhambat.