Walikota Makassar Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RS Batua

Jumat, 27 Agustus 2021

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, saat menunjukkan Perwali Nomor 1 Tahun 2017, tentang pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW.

Publikterkini.com - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel memeriksa intens Wali Kota Makassar Mohammad Romdhan Pomanto dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar.

Danny sapaan akrab Mohammad Romdhan Pomanto, diperiksa Kamis, 26 Agustus 2021, dari pukul 14.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita.

"Pemeriksaanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua ini," ucap Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli di Aula Tipikor Polda Sulsel, Kamis (26/8/2021).

Pemeriksaan terhadap Wali Kota Makassar tersebut, kata Fadli, hanya meminta klarifikasi seputar pengetahuannya mengenai kegiatan pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar yang kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan keuangan daerah Kota Makassar tersebut.

"Dari dia (Wali Kota Makassar) kita ingin ketahui sepengetahuannya terkait awal proyek kemudian pelaksanaannya bagaimana hingga gimana akhir pekerjaan (finishing). Seputar itu materinya tadi," terang Fadli.

Fadli mengatakan, penyidik baru pertama kali memeriksa Wali Kota Makassar setelah penetapan 13 tersangka dalam kasus tersebut.

“Hingga saat ini, penyidik juga belum memeriksa 13 tersangka. Hal ini dikarenakan salah satu tersangka sedang sakit, sehingga pihaknya memilih untuk menunggu agar bisa diperiksa semuanya. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini,” tandasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 13 tersangka pada dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar dengan kerugian mencapai Rp 22 miliar.

Polisi belum menahan para tersangka lantaran masih dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada mereka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pertemuan dengan BPK RI pada 14 Juli 2021 lalu.