Polisi Tangkap Ibu Sambung Yang Aniaya Bocah 4 Tahun di Pondo Aren Tangerang Selatan

Ahad, 22 Agustus 2021

Kapolres Tngsel AKBP Iman Imanuddin di gereja Santo Laurensius, Alam sutera, Serpong Utara, Tangsel, Minggu (4/4/2021).

Publikterkini.com - Polres Tangerang Selatan mengamankan Ibu Sambung yang menganiaya balita usia 4 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (20/8/2021) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula saat sebuah video penganiayaan seorang ibu yang membanting anaknya ke lantai viral di media sosial.

Video penganiayaan itu rupanya direkam diam-diam oleh asisten rumah tangga (ART) di rumah pelaku di Perumahan Villa Bintaro Regency, Pondok Aren.

"Sudah diamankan semalam. Jadi yang video yang viral itu direkam oleh ART-nya si pelaku," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin saat dihubungi, Sabtu (21/8/2021).

Imam menambahkan, perekam video yang merupakan ART pelaku penganiayaan balita itu tak tega melihat korban dipukuli oleh ibu sambungnya. Penganiayaan itu diakui pelaku berlangsung selama satu tahun terakhir.

"Pelaku mengaku sudah setahun menganiaya anak itu. Sampai pada akhirnya aksi itu direkam pembantunya karena tidak tega dan sengaja di share agar mendapat perhatian warga," ujar Imam.

Tersangkan pelaku merupakan bibi sekaligus ibu sambung korban. "Sudah ditangkap pelakunya," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin, Minggu (22/8/2021).

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Tangerang AKP Angga Surya Saputra mengatakan, tersangka diketahui berinisial EW (41). EW merupakan adik dari ibunda korban.

Dia mengadopsi korban yang hidup sebatang kara sejak kecil karena sang ibu meninggal dunia.

Sementara ayah korban tidak diketahui keberadaannya.

"Korban adalah anak dari Kakak kandung pelaku yang meninggal ketika melahirkan korban. Kalau bapak kandung korban keberadaannya tidak diketahui," kata Angga.

Saat ini, kata Angga, tersangka pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berada di Mapolres Tangerang Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. "Sekarang korban ditangani P2TP2A Pemerintah Kota Tangerang Selatan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak laki-laki berusia 4 tahun dianiaya orangtua sambungnya di perumahan Villa Bintaro Regency, Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Iman menjelaskan, pihaknya mendapat laporan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang terekam video dan tersebar di grup aplikasi pesan instan. 

Dalam video itu, sang anak diangkat dan dibanting beberapa kali oleh seorang perempuan yang diduga ibu sambung korban.

"Kami mendapatkan informasi bahwa di perumahan ini ada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Korbannya anak usia 4 tahun dibanting," ujar Iman, Jumat lalu.

Iman mengatakan, polisi melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi mengenai identitas sekaligus tempat tinggal korban penganiayaan tersebut.

Kepolisian bersama pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan lalu mendatangi rumah korban yang berada di kompleks Villa Bintaro Regency, Pondok Aren. 

Dari situ, petugas mendapatkan informasi bahwa korban tinggal bersama orangtua sambungnya di rumah tersebut, dan diduga kerap dianiaya.