Kongkow di Kafe dan Tempat Kuliner, Puluhan Pengunjung di Swab

Ahad, 22 Agustus 2021

Iwan Simatupang

Publikterkini.com - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru merazia sejumlah kafe dan tempat kuliner, Sabtu (21/8/2021) malam. Tim gabungan Satpol PP, Dishub, BPBD, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri juga melakukan tes swab antigen terhadap pengunjung yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). 

Ada puluhan pengunjung kafe dan tempat kuliner yang terjaring. Pelaku usaha yang melanggar regulasi PPKM level IV juga diberikan sanksi administrasi berupa denda oleh tim. 

Tim mulai melakukan razia sekitar  pukul 20.30 WIB. Mereka mendapati Tonze Coffe di Jalan Ronggo Warsito masih ramai pengunjung. Ada 20 pengunjung disana yang dilakukan tes swab antigen. 

"Hasilnya non reaktif semua. Untuk pemilik kafe di sanksi administrasi denda Rp300 ribu," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, melalui Kabid Ops Yendri Doni, Ahad (22/8/2021). 

Usai membubarkan kerumunan disana, tim juga mendapati tempat kuliner Ayam Tumis Edi, di Jalan Patimura Ujung yang melanggar regulasi PPKM level IV. Tempat kuliner ini masih melayani makan ditempat sehingga membuat kerumunan. 

Sebanyak 20 pengunjung disana juga dilakukan tes swab antigen ditempat. Keseluruhan memiliki hasil non reaktif Covid-19. Pemilik juga diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp 300 ribu oleh tim Satgas. 

Tempat kuliner Laharsa di Jalan Terubuk, juga terjaring oleh Satgas. Sebanyak 24 pengujung disana dilakukan tes swab antigen. Kemudian pelaku usaha juga diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp 300 ribu. 

"Hasil swab nya non reaktif semua. Ada tiga pengunjung yang kita denda masing-masing Rp300 ribu karena tidak menggunakan masker," jelasnya. 

Doni menyebut, kegiatan ini rutin dilakukan dan sesuai dengan SE Walikota Pekanbaru nomor 18/SE/Satgas/2021 tentang pedoman PPKM level IV di Kota Pekanbaru. *