Danau Tajuid Sengaja Dirusak

Kamis, 19 Agustus 2021

Danau Tajuid. Ilustrasi. Net

Publikterkini.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Kabupaten Pelalawan non aktif, MD Rizal dan seorang tenaga honorer, Tengku Firda jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri, Rabu (18/8/2021).

Keduanya diadili sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan turap (revertmen) Danau Tajuid di Kabupaten Pelalawan.

Sidang yang digelar secara virtual itu dengan agenda pembacaan dakwaan. Adapun majelis hakim diketuai Dahlan SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum kedua terdakwa berada di ruang sidang. Sedangkan para terdakwa, mendengarkan isi dakwaan dari sambungan video conference di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Dalam dakwaan JPU Hendri Junaidi SH MH, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa MD Rizal dan Tengku Pirda, terjadi pada tanggal 12 September 2020, atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2020 bertempat di lokasi Pekerjaan Paket I Revertmen.

Berawal ketika pada tahun 2018, Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan melalui Saksi Hardian Syahputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah melaksanakan perikatan kontrak pekerjaan paket I Revertmen dengan Saksi Harimantua Dibata Siregar, Direktur PT Raja Oloan selaku kontraktor, dengan nilai Kontrak Rp.6.163.648.609. Yang mana, waktu pelaksanaan 18 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.

Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2018 atas capaian prestasi pekerjaan dimaksud sebanyak 35,464 persen, dilakukan pencairan uang pekerjaan Paket I Revertmen kepada PT Raja Oloan sejumlah Rp2.076.536.745. Oleh karena akan berakhir masa kontrak pekerjaan Paket I Revertmen tersebut pada tanggal 31 Desember 2018, namun pekerjaan belum terlaksana 100 persen. Atas hal itu, dilakukan Addendum perpanjangan waktu selama 50 hari dari tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 19 Februari 2019 berdasarkan kontrak addendum No.614-PUPR-SDA/BANJIR/ADD.1-KTR/2018/29 tanggal 27 Desember 2018," ucap JPU.

Dilanjutkan JPU, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 614/PUPR-SDA/BANJIR/BAP/2019/001 tanggal 19 Februari 2019,  pekerjaan Paket I Revertmen pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Tahun Anggraan 2018 tersebut telah selesai dilaksanakan 100 persen. Dengan demikian, pekerjaan paket I Revertmen pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2018 ini telah tercatat dan merupakan aset daerah Kabupaten Pelalawan.

Pekerjaan Paket I Revertmen pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018 yang telah diselesaikan tersebut, tidak dilakukan pembayaran oleh Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan kepada Saksi Hariman Tua Dibata Siregar, Direktur PT Raja Oloan selaku kontraktor pelaksana atas sisa pekerjaan sebanyak 64,536 persen. Yang mana, uang tersebut sejumlah Rp4.087.112.864. Adapun alasannya, yakni fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung) bedasarkan hasil joint audit dengan Fakultas Teknik Sipil Universitas Lancang Kuning.

Sehingga, dengan demikian tentunya pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh  PT Raja Oloan, dinilai proggresnya belum selesai 100 persen. Padahal fisik pekerjaan telah dilaksanakan 100 persen sesuai kontrak.

Karena PT Raja Oloan selaku Kontraktor pelaksana pekerjaan tidak mendapatkan pembayaran pekerjaan dimaksud, akhirnya pada tanggal 14 Januari 2020 Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Dinas PUPR, PPK Dinas PUPR dalam pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar–Danau Tajuid, digugat oleh PT Raja Oloan di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Pada saat digugat itu, diangkatlah Terdakwa MD Rizal selaku Pelaksana Tugas Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan sejak tanggal 15 Juli 2020. Dengan demikian segala urusan dan tugas Dinas PUPR disana, menjadi tanggung jawab terdakwa MD Rizal," kata JPU seperti dikutip dari Klikmx.com.

Beberapa hari setelah terdakwa MD Rizal menjabat, dijelaskan JPU, keluarlah putusan hakim Pengadilan Negeri Pelalawan No. 3/Pdt.G/2020/PN/Plw tanggal 21 Juli 2020 yang telah memeriksa perkara perdata antara PT Raja Oloan sebagai Penggugat lawan Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Dinas PUPR. Pengadilan memutuskan, menghukum tergugat yakni Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Dinas PUPR, untuk membayar ganti kerugian kepada PT Raja Oloan sejumlah Rp4.087.112.864.

"Atas putusan Pengadilan Negeri Pelalawan itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Dinas PUPR dan PPK pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar–Danau Tajuid, tetap tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Kemudian, mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada tanggal 30 Juli 2020," jelas JPU.

Selanjutnya, untuk memperkuat dasar atau alasan bahwa benar pembayaran Pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018 tidak dapat dilakukan, yang dinilai fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung) berdasarkan hasil joint audit dengan Fakultas Teknik Sipil Universitas Lancang Kuning, Terdakwa MD Rizal menghubungi terdakwa Tengku pirda selaku Operator Excavator.

Yang mana, perintah terdakwa MD Rizal kepada terdakwa Tengku Pirda, untuk membawa 1 unit alat berat berupa Excavator jenis long am milik Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan ke lokasi Pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.

Terdakwa MD Rizal lalu mengarahkan Tengku Pirda untuk melakukan pengerukan tanah sisi sebelah darat atau jalan sepanjang kurang lebih 15 meter. Kemudian mendorong bagian badan sheetpile dan capping beam dengan menggunakan Excavator, sehingga bagian badan sheetpile menjadi patah dan jatuh ke sungai, besi tulangan sheet pile putus dengan permukaan patah rata.

Namun satu bagian potongan sheet pile masih tertancap dalam tanah dengan kondisi miring. Kemudian terdapat luka atau sayatan atau robekan pada bagian atas sheet pile, capping beam atau kepala turap ukuran 65x50 menjadi patah dan retak serta Tie Roddan batang sheet pileyang terhubung dengan baut/ nut terlepas dari batang sheet pile.

Atas hal tersebut, kondisi Pekerjaan Paket I Revertmen menjadi hancur dan rusak, atau tidak dapat dipakai sebagaimana mestinya fungsi suatu pekerjaan turap. Seolah-olah hancur dan rusaknya, atau tidak dapat dipakainya turap tersebut adalah karena kesalahan PT Raja Oloan selaku Kontraktor Pelaksana.

Seharusnya, dijaga karena berada dalam penguasaan atau dikuasai oleh Terdakwa MD Rizal yang menjabat selaku Pelaksana Tugas Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan hasil laporan penelitian dari Prof Dr Ir H Sugeng Wiyono MMT A-Utama, selaku ahli fisik atau Guru Besar Teknik Sipil Universitas Islam Riau, yang telah melakukan penelitian dan pemeriksaan serta pengukuran pada tanggal 2 Februari 2021 terhadap hancurnya atau rusaknya Pekerjaan Paket I Revertmen itu, memberikan kesimpulan penelitian atau pemeriksaan telah terjadi kerusakan bangunan turap.

Meskipun dengan telah dirusaknya atau dihancurkannya Pekerjaan Paket I Revertmen (turap) tersebut, oleh terdakwa MD Rizal bersama Tengku Pirda, dengan maksud untuk membuktikan sebaliknya bahwa benar pekerjaan dimaksud tidak dapat dibayarkan. Namun berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru justru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan agar Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Dinas PUPR, membayarkan sisa uang kontrak pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar–Danau Tajuid.

Akibat perbuatan kedua terdakwa ditambahkan JPU membutuhkan biaya pemulihan atau perbaikan untuk dapat kembali kepada kondisi semula sejumlah Rp369.817.700.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa dijerat melanggar dalam Pasal 10 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Mendengar isi dakwaan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas sangkaan tersebut. Oleh majelis hakim, sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan. *