Sidang Putusan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jennifer Jill, Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Selasa, 17 Agustus 2021

Jennifer Jill tersangka kasus kepemilikan narkotika di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).(Kompas.com/Sonya Teresa )

Publiterkini.com - Artis peran Jennifer Jill akhirnya menerima vonis putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Istri Ajun Perwira tersebut divonis bersalah dan mendapat hukuman enam bulan penjara.

Kendati demikian, majelis hakim meminta agar Jennifer Jill diserahkan ke pusat rehabilitasi untuk mengobati ketergantungan pada obat-obatan.

"Menetapkan kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis atau sosial di lembaga rehabilitasi," jelasnya.

"Dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan untuk menjalani rehabilitasi medis atau sosial," ujar Muhammad Irfan.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang perempuan berinisial JJ alias Jennifer Jill, bersama dengan suami dan anak, Ajun Perwira dan Philo.

Jennifer Jill, Ajun Perwira, dan Philo diamankan di salah satu perumahan elit di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021) pukul 16.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan satu atau sabu-sabu sebanyak dua klip dengan berat 0,38 gram, di sebuah kamar di lantai 5 kediaman Jennifer Jill dan Ajun Perwira.