Publikterkini.com - Tim Pengawasan Perkantoran Sektor Non Esensial dan Esensial Kota Pekanbaru sudah melayangkan 30 surat teguran selama PPKM level IV.
Kordinator Tim Pengawasan Perkantoran Sektor Non Esensial dan Esensial, Zulfahmi Adrian mengatakan, bahwa tim masih menemukan sejumlah pelanggaran. Maka tim langsung melayangkan surat teguran terhadap pelanggar.
"Kemudian kita sampaikan ke tim yustisi gakkum, agar bisa ditindak bila memang melanggar lagi," kata Zulfahmi, hari ini.
Ia menyebut, tim sudah melayangkan teguran di tempat hiburan umum, rumah makan hingga perbengkelan. Sementara untuk perkantoran mayoritas sudah mematuhi surat edaran.
Tim juga sudah melakukan pengawasan di 800 objek pengawasan. Mereka bertugas mengawasi jalan protokol dan 15 kecamatan.
Namun ia menilai tim masih perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang bergerak di sektor non esensial. Mereka terus melakukan sosialisasi karena banyak dari pelaku sektor non esensial belum mengetahui poin dalam PPKM level IV.
"Mereka hanya tahu pemberlakuan PPKM level IV, tapi yang harus mereka patuhi dan harus dilakukan mereka belum tahu," jelasnya.
Sesuai SE Walikota Pekanbaru nomor 18/SE/Satgas/2021, para pekerja dari sektor non esensial bisa bekerja dari rumah selama PPKM level IV.
Pihaknya sudah membagi 25 tim untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh. Mereka berpedoman pada SE Walikota Pekanbaru dan instruksi Menteri Dalam Negeri.
Zulfahmi menyebut pihaknya bakal terus melakukan sosialisasi. Apalagi masih ada pelanggaran tidak memakai masker, berkerumun hingga tidak mengikuti poin dalam surat edaran.
"Kita tidak bisa langsung menindak, kita hanya beri teguran langsung ditindak oleh tim yustisi," ungkapnya. *