Sakit Hati Karena Selalu Diolok Bujangan Tua, Nelayan Bunuh Teman Saat Sedang Tidur

Sabtu, 14 Agustus 2021

ISK di tahanan Polres Blitar, Jumat (12/8/2021)(Dok. Polres Blitar)

Publikterkini.com - ISK (35), nelayan asal Banyuwangi, menganiaya rekannya sendiri, N (36), hingga tewas pada Selasa malam (10/8/2021).

Penganiayaan terjadi ketika keduanya baru dua hari tiba di perantauan, yakni di wilayah pesisir selatan Kabupaten Blitar. Dari keterangan polisi, ISK melakukan penganiayaan pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB.

Ia menghantam N yang sedang tidur pulas di kontrakan mereka di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, dengan as mesin perahu motor. 

Akibatnya, N mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya termasuk bagian kepala. Korban lalu dilarikan warga sekitar ke RSUD Mardhi Waluyo, Kota Blitar.

Namun keesokan harinya, Rabu (11/8/2021), N meninggal dunia. Masih menurut polisi, ISK tidak berusaha melawan atau melarikan diri usai melakukan penganiayaan.

Dia pasrah ketika warga meringkus dan menyerahkannya ke kantor polisi, Polsek Wonotirto.

"Iya, pelaku tidak berusaha melawan atau pun melarikan diri," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar, AKP Ardyan Yudo Setyantono, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).

Pelaku Diperiksa Kejiwaannya

Meski menjerat ISK dengan pasal pembunuhan berencana, polisi mengakui bahwa alat yang diduga adalah as perahu yang terbuat dari besi itu memang berada di tempatnya di dekat kamar mandi bukan karena dipersiapkan oleh pelaku.

Benda itu adalah milik si empunya rumah atau kamar tersebut dan sudah ada di sana sebelum mereka bertiga datang.

"Bukan dibawa oleh pelaku. Benda itu memang sudah ada di sana," kata Yudo mengonfirmasi pertanyaan Kompas.com.

Dasar polisi menjerat ISK dengan pasal pembunuhan berencana terutama hanya pada fakta bahwa korban N sudah sering mengejek pelaku sehingga pelaku sakit hati dan dendam.

Dalam konstruksi polisi, ketika perasaan sakit hati itu tidak tertahan, pelaku memiliki niatan untuk membunuh korban sebagai pelampiasan.

Namun hal baru muncul ketika polisi melakukan interogasi pada ISK.

Menurut Yudo, terdapat inkonsistensi pada keterangan yang diberikan ISK pada polisi.

Hal itu membuat polisi merasa perlu memeriksakan kondisi kejiwaan ISK ke rumah sakit jiwa di Malang.

"Tersangka pelaku tidak dapat kami hadirkan karena baru tadi pagi kita antar ke Malang untuk pemeriksaan kejiwaan," kata Kapolres Adhitya.

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, pada konferensi pers, Jumat (13/8/2021), mengatakan, polisi menjerat ISK dengan pasal berlapis tentang penganiayaan dan pembunuhan.

Termasuk, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.