Publikterkini.com - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru menyita satu unit CPU dari salah satu pelaku usaha Warung Internet (Warnet) di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kamis (12/8) siang.
Tim gabungan terpaksa memberikan sanksi berupa penyitaan, karena pelaku usaha melanggar regulasi PPKM level IV yang sedang berlangsung di Kota Pekanbaru.
Warnet Ink Net ini nekat beroperasi dan ramai pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan. Ia terjaring saat tim gabungan melakukan razia PPKM level IV.
"Kitab dapati warnet tersebut masih beroperasi. Jadi kita beri sanksi berupa penyitaan," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, usai kegiatan.
Ia mengungkapkan, dalam Surat Edaran nomor 18/SE/Satgas/2021 tentang pedoman PPKM level IV, seluruh tempat hiburan tutup sementara. Maka tim membubarkan pengunjung yang tengah bermain di warnet tersebut.
Tim juga menyasar pelaku usaha lainnya yang menimbulkan kerumunan. Tim mendapati Kedai Kopi Hokky di Jalan HR Subrantas, yang dipadati pengunjung. Pemilik diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp500 ribu.
Seharusnya tempat usaha tersebut hanya dapat melayani pengunjung 25 persen dari kapasitas tempat.
Tim juga memberikan sanksi ke pemilik kedai Kopi Cemara 999 Jalan Soekarno Hatta. Disana juga ramai oleh pengunjung. Pelaku usaha diberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis.
Kemudian, Zaki Koffe Jalan Arifin Achmad. Pelaku usaha didenda Rp300 ribu. Tempat itu ramai oleh pengunjung dan dibubarkan oleh tim Satgas.
"Pengawasan rutin tetap kami lakukan. Kami membubarkan kerumunan pada tempat yang berpotensi kerumunan," ungkapnya. *