Iwan Simatupang
Publikterkini.com - Dua pengunjung kafe di dua lokasi berbeda dinyatakan reaktif Covid-19 usai tes swab antigen saat terjaring razia oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, Ahad (8/8/2021) malam.
Keduanya langsung dibawa Satgas ke Rusunawa Rejosari untuk isolasi dan pemeriksaaan lanjutan. Total ada puluhan pengunjung kafe dari beberapa tempat yang terjaring.
"Untuk pengunjung kita tes swab antigen di tempat. Sementara pelaku usaha kita sanksi administrasi," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Senin (9/8/2021).
Puluhan pengunjung dan pelaku usaha ini kedapatan oleh Satgas melanggar regulasi saat PPKM level IV di Kota Pekanbaru. Pelaku usaha beroperasi dari batas waktu yang ditentukan dan menyebabkan kerumunan.
Satgas bersama aparat gabungan TNI dan Polri menyisir sejumlah kafe yang masih ramai pengunjung. Salah satunya Tonze Coffe di Jalan Ronggo Warsito. Sebanyak 14 orang pengunjung dilakukan tes swab antigen ditempat. Satu pengunjung dinyatakan reaktif Covid-19.
Sementara pelaku usaha diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp 300 ribu. Kemudian Pasi Caffe berada di Jalan yang sama. Total ada 16 pengunjung yang dilakukan tes swab antigen disana.
"Satu orang diantaranya reaktif. Untuk pelaku usaha kita beri sanksi teguran tertulis," jelasnya.
Lalu Bitter Coffe di Jalan Lembaga Pemasyarakatan. Ditempat ini ada sepuluh pengunjung dilakukan tes swab antigen dan keseluruhan non reaktif. Sementara pelaku usaha diberi sanksi denda Rp 500 ribu.
"Satu pengunjung juga kita denda Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker," ulasanya.
Tim juga melakukan pengawasan secara mobile terhadap pelaku usaha di seputaran Jalan Jendral Sudirman, Gajah Mada, Diponegoro, Ahmad Yani, dan Sumatra.
Iwan mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha mengikuti regulasi selama PPKM level IV diterapkan. Pihaknya melakukan pengawasan berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru nomor 17/SE/Satgas/2021 tentang pedoman pelaksanaan PPKM level IV di Pekanbaru. *