Libur Nasional dan Cuti Bersama Alami Perubahan

Senin, 09 Agustus 2021

Firdaus

Publikterkini.com - Sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama mengalami perubahan tahun ini. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengatur perubahan hari libur tersebut hingga Desember 2021.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan, tiga hari libur yang mengalami perubahan yaitu pada hari besar Tahun Baru Islam, Maulid Nabi Muhammad, dan cuti bersama Natal.

"Perubahan itu berpedoman pada keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi," kata Firdaus, Senin (9/8/2021). 

Ia mengungkapkan, hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada 10 Agustus 2021 diubah menjadi 11 Agustus 2011. Kemudian, hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

"Pemerintah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021," terang Firdaus. 

Menurutnya, kondisi ini diakibatkan pandemi Covid-19 yang masih mewabah. Perubahan hari libur dilakukan untuk menghindari terjadinya libur panjang. Guna menghindari mobilisasi masyarakat disaat hari libur besar. 

Ia mengaku telah mensosialisasikan perubahan hari libur nasional ini ke jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko Pekanbaru. 

Firdaus mengimbau bawahannya untuk tidak menambah masa libur dan tidak bepergian ke luar kota. Apalagi Kota Pekanbaru yang saat ini masih dalam kategori penyebaran Covid-19 dengan resiko tinggi. 

"Maka kita imbau untuk tetap berada di Kota Pekanbaru dan menghindari bepergian ke luar kota jika tidak ada keperluan mendesak," pungkasnya. *