Membandel, Tiga Tempat Kuliner Didenda

Ahad, 08 Agustus 2021

Iwan Simatupang

Publikterkini.com - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru menindak sejumlah pelaku usaha kuliner yang abai protokol kesehatan (Prokes) saat beroperasi, Sabtu (7/8/2021) malam. 

Tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, TNI, dan Polri mendapati tiga tempat kuliner melanggar regulasi dalam PPKM level IV tahap II.

Tim yustisi pun langsung menindak pengelola di tiga tempat kuliner tersebut. Mereka harus membayar denda sebagai sanksi administrasi.

Tempat kuliner yang kena denda yakni Kerang Rebus Segar Medan, Jalan Imam Munandar. Mereka mesti membayar sanksi denda sebesar Rp300 ribu. 

Tak jauh dari tempat pertama, pengelola Warung Kopi Jako juga kena sanksi administrasi. Mereka pun harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu.

Disana dua pengunjung pun harus membayar denda masing-masing Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker.

"Kita juga lakukan tes swab antigen terhadap pengunjung yang terjaring," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Ahad (8/8/2021). 

Ada belasan pengunjung yang terjaring dan dilakukan tes swab antigen. Hasilnya dua orang dinyatakan reaktif sehingga harus di bawa tenaga kesehatan untuk melakukan isolasi di RSD Madani.

Satu tempat kuliner lainnya yang diberikan sanksi administrasi adalah Gravito Coffe di Jalan Rajawali Sakti. Pemilik diberi sanksi denda sebesar Rp 500 ribu. 

Ditempat itu, tim juga mendapati satu orang reaktif Covid-19 dan langsung dibawa ke RSD Madani untuk isolasi dan pemeriksaan lanjutan. 

"Kita juga lakukan pengawasan ke tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kebanyakan tempat kuliner itu menimbulkan kerumunan," jelasnya. 

Petugas gabungan langsung membubarkan kerumunan yang ada. Mereka juga memberi teguran lisan dan surat peringatan kepada sejumlah pengelola tempat kuliner di Jalan Yos Sudarso, Jalan Riau, Jalan Srikandi, Jalan Rajawali Sakti dan Jalan Sekuntum Raya. 

Iwan mengaku masih banyak pengelola tempat usaha melakukan pelanggaran pada PPKM level IV tahap II. Ia mengingatkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Ia menambahkan, sanksi denda administrasi sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19. *