Bandel, CPU dan Puluhan Kursi Milik Pelaku Usaha Disita tim Satgas Covid

Kamis, 05 Agustus 2021

Ilustrasi. Net

Publikterkini.com - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru masih mendapati pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan PPKM level 4. Dalam razia yang digelar, Rabu (4/8/2021) siang Satgas terpaksa menyita sejumlah kursi dagangan dari pelaku usaha. 

Diantaranya,  tempat usaha, Ampera Ni Yet Jalan Tuanku Tambusai Ujung, yang kedapatan melanggar aturan. Disana sebanyak 20 kursi rumah makan terpaksa diamankan petugas. 

Ditempat itu masyarakat masih ramai dan terjadi kerumunan. Padahal dalam PPKM level 4 hanya dapat diisi dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung. 

"Maka terpaksa kami amankan kursi mereka sebagai sanksi tegas," terang Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, melalui Kabid Ops Yendri Doni, usai kegiatan. 

Selain itu, tim juga mendapati salah satu warnet di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Binawidya yang masih beroperasi. 

Tim pun mengamankan dua unit CPU warnet sebagai sanksi yang dijatuhkan. Tidak jauh dari tempat itu, tim juga mengamankan delapan orang pengunjung salah satu tempat makan. "Kita beri surat teguran kepada pelaku usaha," jelasnya. 

Tim juga melakukan pengawasan secara mobile kepada pelaku usaha yang ada di sekitar Jalan Jendral Sudirman, Tuanku Tambusai, Air Hitam, dan HR Subrantas. 

Doni menambahkan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Walikota nomor 17/SE/SATGAS/2021, tentang PPKM level 4. *