Baru Tiga Hari Menikah, Mahasiswi di Kuansing Buang Bayi ke Sumur

Rabu, 04 Agustus 2021

Publikterkini.com - Heboh. Warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Sengingi, Kabupaten Kuansing, Riau temukan sesosok jasad bayi dalam sumur, Senin (2/8/2021).

Ditemukannya jasad bayi berawal, pemilik rumah SU menghidupkan kran air, tapi saat itu air yang keluar mengeluarkan aroma tak sedap.

Kemudian saksi mengecek sumur yang berada dibelakang rumahnya. Saat itu SU kaget, karena dalam sumurnya melihat mayat seperti boneka dalam kondisi tertelungkup. Kemudian wanita ini masuk ke rumah dan memberitahukan kepada suaminya, SK.

Selanjutnya mereka berusaha mengangkat benda yang seperti boneka itu ke atas dengan menggunakan pipa paralon. Setelah terangkat, alangkah kagetnya mereka, karena ternyata benda yang mirip boneka itu jasad anak bayi.

Penemuan ini kemudian dilaporkan pada warga, dan pihak kepolisian. Informasi penemuan bayi cepat menyebar luas, dan warga langsung mendatangi TKP. Tak beberapa lama, polisi juga datang dan langsung melakukan olah TKP, serta meminta keterangan saksi.

"Jasad bayi berjenia kelamin laki-laki itu ditemukan Senin pagi sekitar pukul 08.30 WIB," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kapolsek Singingi Iptu Koko F Sinuraya SH MH, Selasa (3/8/2021).

Polisi kemudian melakukan dan berhasil menangkap pelakunya, yakni NY (20) dan DR (25). Hasil pemeriksaan, ternyata, si cewek berstatus mahasiswi dan cowok berstatus mahasiswa.

"Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata baru menikah tiga hari,'' katanya.

Pelaku mengaku sudah berpacaran sejak tahun 2020 dan kerap melakukan hubungan layaknya suami istri sejak Oktober 2020.

"Empat bulan kemudian, tepatnya Februari 2021, pelaku NY memberitahukan kepada pelaku DR bahwa ia hamil, DR menyarankan agar pacarnya NY menggugurkan kandungan tersebut dengan minum obat yang disarankan DR, namun tidak berhasil," ucapnya.

Lantaran tak ada reaksi, sekitar bulan April 2021, pelaku DR menyarankan NY minum obat dan minuman yang disarankan DR selama satu pekan, tapi tetap tidak ada reaksi.

Alhasil, mereka akhirnya dinikahkan di Desa Sungai Kuning pada Kamis (29/7/2021) dan tinggal di rumah orang tua NY, yakni saksi Sk.

Usai acara, NY sempat meminum minuman jenis Krating Daeng. Tiga hari kemudian, Ahad (1/8/2021) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB, NY sakit perut dan pergi ke kamar mandi. 

Setibanya di kamar mandi, janin yang dikandungnya keluar. Lantaran takut, NY langsung membuangnya ke dalam sumur belakang rumah orang tuanya.

''Janin itu langsung dibuangnya di dalam sumur rumah orang tuanya itu. Alasannya karena takut,'' jelas Iptu Koko.

Dalam kasus ini, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 194 jo pasal 75  UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A jo pasal 45a UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP. *