Warteg di Ciputat Jadi Korban Pungli

Selasa, 03 Agustus 2021

Ilustrasi

Publikterkini.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa-Bali diperpanjang mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus mendatang.

Selama pemberlakuan PPKM level 4 ini, pemerintah memperbolehkan warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (2/8/2021).

Kendati demikian, pedagang kaki lima, toko kelontong, hingga cucian kendaraan tersebut hanya diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Nantinya, pengaturan teknis dilakukan oleh pemerintah daerah.

Khusus warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diatur bahwa maksimal menerima pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Kondisi saat ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab

Warung Tegal (warteg) di Kelurahan Pisangan, Tangerang Selatan (Tangsel) telah menjadi korban pungutan liar (pungli).

Pelaku mengaku sebagai anggota karang taruna dan meminta sejumlah uang kepada pemilik usaha.

Aksi pungli tersebut terekam CCTV salah satu warteg di kawasan Pisangan. Pelaku membawa kwitansi senilai Rp 35.000 berstempel karang taruna saat melancarkan aksinya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Karang Taruna Kelurahan Pisangan, Aksa Dewangga, membenarkan adanya pungutan liar yang terjadi pada Minggu (1/8/2021) di warteg di Pisangan.

Pelaku diduga merupakan karang taruna gadungan lantaran bukan anggota Karang Taruna Kelurahan Pisangan.

"Iya benar, itu benar. Tadi saya dapat info dari warga, katanya ada yang minta mengatasnamakan karang taruna. Saya langsung forward ke grup saya. Ya itu bukan orang kami, jadi itu gadungan," kata Aksa seperti dilaporkan Tribun Jakarta, Senin (2/7/2021).

Menurut Aksa, aksi pungutan liar yang mengatasnamakan karang taruna memang sering terjadi di kawasan Pisangan. Para pelaku kerap meminta uang kepada pengusaha warung makan hingga toko kelontong.

Namun, kata Aksa, kasus tersebut baru kali ini terungkap dan dilaporkan kepada pihak Karang Taruna Kelurahan Pisangan.

"Saya langsung nginfoin ke grup, kalau ada yang kaya gitu lagi. Ternyata banyak, ada beberapa kali, mereka hanya diam-diam saja," kata Aksa.

Aska menyebutkan, pihaknya akan segera membuat surat edaran resmi untuk para pemilik tempat usaha agar tidak lagi tertipu dengan para pelaku pungli.

Dia berencana untuk melaporkan dugaan pungutan liar yang mengatasnamakan Karang Taruna Kelurahan Pisangan itu ke kepolisian.

"Jadi jika ada yang meminta bantuan dana ataupun apa. Tidak memakai seragam, tidak melalui surat izin dari RT/RW, tolong tidak diberikan, begitu preventifnya," ujar Aksa.

"Nanti saya akan lapor ke kepolisian sih, ke Polsek," ujar dia.