Polisi Tangkap 2 Pencuri Ternak Yang Bawa Senpi Saat Beraksi di Belu NTT

Ahad, 01 Agustus 2021

Unit Jatanras Polres Belu berhasil meringkus terduga pelaku pencurian ternak sapi yang sudah sangat meresahkan warga dengan mengunakan senjata api jenis Rifli. Foto iNews TV/Stevanus D

Publikterkini.com - Dua warga Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial SE (35) dan PA (56) dibekuk aparat Satuan Reskrim Polres Belu.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna mengatakan, keduanya ditangkap karena mencuri sejumlah ternak warga dengan menggunakan senjata api.

"Keduanya ditangkap kemarin, karena mencuri ternak sapi milik warga. Aksi keduanya ini sudah sangat meresahkan, karena menggunakan senjata api rakitan," ungkap Krisna, kepada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

Kapolres Belu, AKBP Khairul mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga yang mendengar bunyi letusan di dalam hutan.

Ketika warga mendatangi sumber bunyi letusan, didapati tersangka dan beberapa orang temannya, sedang membagi-bagi daging hewan hasil curian mereka.

Warga langsung melaporkan temuan ini kepada pihak kepolisian. "Pasca mendapat laporan, petugas kepolisian langsung terjun ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku SE, beserta barang bukti berupa sisa daging dan sepucuk senjata api, beserta sebilah parang yang digunakan pelaku untuk mencuri," jelasnya, Sabtu (31/7).

Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan dan melakukan penyidikan, sehingga dari pelaku SE, polisi mendapat informasi soal keterlibatan pihak lain dan tersangka PA berhasil ditangkap.

"Tersangka SE mengaku kalau senjata api merupakan milik tersangka PA. SE dan PA sering bekerjasama dalam melakukan aksi pencurian itu," ungkap Khairul.

Kepada penyidik yang memeriksanya, tersangka SE mengakui dia bersama PA sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian ini.

"Mereka (SE dan PA) mengakui seluruh perbuatannya. keduanya melakukan ini karena tuntutan ekonomi," ujar Khairul.

Kapolres Belu juga menjelaskan, meskipun kini sudah ada dua tersangka namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan, karena diduga masih banyak komplotan pencuri lainnya yang masih berkeliaran.

"Setelah melalui tahapan penyelidikan maka hari ini kita tetapkan dua tersangka yang merupakan aktor dibalik kasus pencurian ternak yang menggunakan senjata api," tegas Kapolres Khairul.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1e dan 4e KUHP dan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.