Ilustrasi
Publikterkini.com - Seorang oknum TNI yakni Kopral EP melakukan penganiayaan kepada dua siswa SMP di Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga babak belur.
Korban yakni berinisial JU (15) dan siswa SMA berinisial YN (17) yang harus mendapat perawatan intensif di Puskemas Manufui.
Kakak kandung YN, MN, mengaku adiknya dianiaya di rumah mereka di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Jumat (30/7/2021) malam.
"Adik saya YN dan JU, dianiaya oleh anggota TNI dari Koramil Biboki Selatan, Kopral Kepala EP, karena dianggap melanggar protokol Covid-19," ungkap MN, kepada Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).
MN menuturkan, kejadian itu bermula ketika Kopral EP yang bertugas sebagai Babinsa Desa Tainsala, Kecamatan Biboki Selatan, melintas di depan tempat permainan biliar milik seorang warga Desa Supun, Jumat (30/7/2021) petang, pukul 18.00 Wita.
Saat melintas, Kopral EP yang mengendarai sepeda motor melihat JU, YN dan seorang anak berusia 13 tahun berinisial BBB.
Kopral EP lalu memotret tiga anak itu menggunakan kamera ponsel miliknya.
Dia pun lalu mendekati tiga anak tersebut. Tetapi, BBB yang ketakutan, langsung melarikan diri.
Sang kopral lalu menanyakan identitas dan alamat rumah JU dan YN.
Setelah anak-anak ini menyebut nama orangtuanya dan tempat tinggal mereka masing-masing, Kopral EP lalu mendatangi rumah orangtua YN, yang berjarak sekitar satu kilometer.
"Saat mereka datang ke rumah, dia (Kopral EP) langsung kasih tunjuk foto dan marah-marah, katanya sekarang ini lagi corona kenapa dibiarkan anak-anak pergi main biliar. Sebagai kakak saya lalu minta maaf karena adik saya salah," kata MN.
Mendengar permintaan maaf MN, Kopral EP lalu marah tendang sepeda motor milik MN. Selanjutnya, EP menganiaya kedua korban.
"Sambil menganiaya adik saya dan JU, dia sempat bilang mau lapor ke mana saja dia tidak takut," ujar Marcel.
Kedua orangtua YN yang melihat anak mereka dianiaya hingga babak belur, lalu berteriak sehingga semua warga setempat berdatangan ke lokasi kejadian.
"Karena takut, dia langsung start motor dan bangun lari," ujar MN.
Akibat penganiayaan tersebut, kedua remaja itu mengalami luka di bagian wajah dan dilarikan ke Puskesmas Manufui.
YN yang mengalami nyeri di bagian dada dan kesulitan bernapas, langsung dipasang selang oksigen oleh petugas medis dan saat ini masih menjalani perawatan intensif.
"Dini hari tadi kami sudah buat visum dan kami sudah laporkan ke Koramil Manufui dan Polsek Biboki Selatan," kata MN.
Menurut MN, keluarga besarnya meminta agar kasus ini diproses hukum hingga tuntas.
Keluarga juga meminta dukungan dari Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, NTT.
Atas kejadian itu, Dandim 1618 TTU Letkol Arm Roni Junaidi meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan anggotanya.
Permintaan maaf Roni langsung disampaikannya saat mendatangi rumah kedua pelajar tersebut.
"Tadi saya sudah ke rumah JU dan YN, bertemu orangtuanya dan meminta maaf. Untuk pelajar YN tadi kami sudah bawa ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu guna pengobatan yang lebih baik," kata Roni, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Roni pun menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh anggotanya. Ia pun akan memroses anggotanya dengan tegas.
Roni lalu menjelaskan, dalam wajib TNI, ada delapan poin penting.
Dua di antaranya yakni tidak sekali-kali merugikan rakyat dan tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat. "Karena itu, anggota yang salah, kami tindak tegas," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Supun, Marselus menyayangkan penganiayaan yang dilakukan EP.
Sebab, ia bukan Babinsa Supun, tapi Babinsa Desa Tainsala.
Menurutnya, seharusnya EP berkoordinasi dengan dirinya sebagai Kepala Desa, jika menemukan ada warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Seharusnya, kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga kami, bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik seperti teguran. Apalagi, mereka masih anak-anak," ujarnya. Ia pun berharap, EP bisa diberi sanksi tegas atas perbuatannya itu.