
Publikterkini.com - Mantan Kepala Desa Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Mustaqim (39), berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (29/7/2021).
Pasalnya, ia divonis Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 243 juta.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muklis, mantan kepala desa tersebut ditangkap saat pulang kampung ke Aceh.
Saat petugas datang, ia sembunyi di Desa Mesjid Peunteut.
“Tim Tabor (Tangkap Buronan) kita menerima informasi dia sudah pulang ke Aceh dan bersembunyi di Desa Mesjid Peunteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Maka kita tangkap langsung,” kata Muklis dalam konferensi pers di Lhokseumawe.
Mengaku kabur karena terlilit utang
Sementara itu Mustaqim mengaku kabur ke Malaysia bukan karena korupsi dana desa.
Tapi ia kabur karena terlilit utang saat bekerja sebagai kontraktor proyek pemerintah.
“Sebelum kabur, saya sudah jelaskan di pengadilan. Uang itu bukan untuk saya sendiri. Tapi untuk desa juga ada,” katanya.
Ia mengaku menanggung banyak kerugian saat mengerjakan proyek pemerintah dan kepulangannya ke Aceh untuk menyelesaikan masalahnya.
“Saya terlilit hutang. Proyek yang saya kerjakan di pemerintah merugi. Jadi banyak hutang. Saya pulang ke Aceh, saya ingin selesaikan semuanya,” pungkasnya.