Tiga Pengunjung Kafe Reaktif Diisolasi, Pemilik Didenda

Senin, 26 Juli 2021

Publikterkini.com - Sebanyak seratus orang pengunjung kafe terjaring dalam razia Protokol Kesehatan (Proses) oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, Sabtu (24/7/2021) malam. 

Mereka terjaring dari sejumlah kafe yang masih nekat melayani makan ditempat dari batas waktu yang ditentukan saat PPKM. Tim gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Dishub, dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru langsung melakukan tes swab antigen kepada mereka yang terjaring. 

Alhasil, tiga orang pengunjung dinyatakan reaktif Covid-19 setelah dilakukan tes swab antigen. Ketiganya langsung dibawa petugas ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani untuk dilakukan isolasi. 

"Kita langsung isolasi ketiganya di RSD Madani," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang melalui Kabid Ops Yendri Doni, Ahad (25/7/2021). 

Ia menegaskan, selain pengunjung kafe tim juga melakukan tindakan terhadap beberapa kafe yang kedapatan melanggar operasional saat PPKM. Pemilik kafe dijatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp500 ribu. 

Razia yang berlangsung hingga Ahad dinihari ini, menyasar beberapa lokasi. Diantaranya, Kafe Lakosa Jalan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai. Ada 37 orang yang terdiri dari karyawan dan pengunjung kafe dilakukan tes swab antigen, dan keseluruhan non reaktif. 

Lalu Kafe KOLU Jalan Mulyorejo, Kecamatan Sail. Sebanyak 21 karyawan dan pengunjung memiliki hasil non reaktif. 

Sementara di Angkringan Pak De Jalan Samarinda, Kecamatan Bukit Raya, dua dari 16 orang dinyatakan reaktif setelah tes swab antigen. 

Kemudian di Gumilang Coffee, Jalan Utama Sari, Kecamatan Bukit Raya ada satu pengunjung reaktif dari 24 orang yang dilakukan tes swab antigen. 

"Disana ada empat pengunjung diberikan sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu karena tidak pakai masker. Untuk pelaku usahanya kita denda Rp500 ribu," jelasnya. 

Tim juga melakukan pengawasan secara mobile di Jalan Ahmad Yani, Juanda, Jendral Sudirman, Tuanku Tambusai, Patimura, Lumba-lumba, dan Ronggo Warsito. 

Ia menegaskan, kegiatan razia ini tindak lanjut dari instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021, intruksi Gubernur Riau Nomor 122/IND/HK/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan edaran Walikota Pekanbaru nomor 13/SE/SATGAS/2021. *