Publikterkini.com - Salah seorang driver ojek online (Ojol) berinisial Ew alias Iwin (35) tak menduga kalau beberapa hari belakangan ini pergerakannya diikuti polisi.
Bahkan saat Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki mendatangi rumahnya, Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Melur, Gang Sarinah, Kecamatan Senapelan, pria ini tak menyadarinya.
Pelaku baru menyadari ketika polisi sudah berada rumahnya. Dengan cekatan, EW membuang plastik kecil yang diduga berisi sabu ke arah pohon pisang yang berada disamping rumahnya.
Namun semua itu, sia-sia. Sebab, saat polisi sudah mengelilingi rumahnya. Polisi langsung menyuruh tersangka mengambil plastik kecil yang dibuang tersebut. Benar, ternyata isinya sabu-sabu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Agung Rama Setiawan, Jumat (23/7/2021) menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang aktivitas narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi yang berharga itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, keberadaan dan identitas pelaku terendus polisi. EW akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.
"Tersangka sempat melempar sesuatu ke arah pohon pisang di dekat rumah nya, namun diketahui petugas. Saat dicek ternyata satu bungkus plastik kecil diduga berisi narkoba jenis sabu," sebut Kapolsek.
Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka dan menemukan 2 paket sedang narkotika jenis sabu serta 68 plastik bening kosong ukuran kecil yang disimpan di dalam kotak plastik bulat warna orange.
"Lalu kita juga amankan satu timbangan digital warna abu abu dari tersangka," jelasnya.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp2,2 juta dari tersangka yang diduga hasil penjualan sabu.
Tersangka yang juga merupakan seorang driver ojek online (Ojol) diketahui hanya melakukan penjualan (transaksi) sabu di rumah tersebut.
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. *