Jaksa Tetapkan Mantan Bupati Kuansing Tersangka Korupsi

Kamis, 22 Juli 2021

Raharjo

Publikterkini.com - Setelah memeriksa sejumlah pihak terkait, akhirnya mantan Bupati Kuansing berinisial M ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,4 miliar.

M ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh tim jaksa penyidik Kejati Riau, Kamis (22/7/2021).

''Hari ini kami menetapkan tersangka atas nama dengan inisial M (terkait 6 kegiatan di Setda Kuansing),” kata Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto. Kamis (22/7/2021).

Mantan bupati M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhadap terpidana Muharlius saat itu selaku pengguna anggaran, juga M Saleh (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), Verdi Ananta (bendahara pengeluaran), Heri Herlina dan Yuhasrizal (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).

''Dalam kasus ini, para terpidana sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahkan sudah dieksekusi,'' katanya.

Berdasarkan kasus ini, tersangka M diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Raharjo menjelaskan, adapun enam kegiatan di Setda Kuansing yang dikorupsi itu yakni, dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat Rp7,2 miliar, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar. *