Berkas Dinyatakan Lengkap, Dua Mantan Pejabat BPN Segera Diadili

Kamis, 22 Juli 2021

Tersangka mantan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 Juli 2021. (Foto: Antara)

Publikterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara mantan Kepala Bidang (Kabid) Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN wilayah Kalimantan Barat, Siswidodo (SWD) dan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat Gusmin Tuarita (GTU). Keduanya segera diadili dalam kasus penerimaan gratifikasi.
 
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah memeriksa kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Juli 2021.
 
Kedua orang itu kembali ditahan selama 20 hari. Penahanan mereka menjadi kewenangan jaksa.

"Dimulai 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021 dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih dititipkan," ujar Ali.

Gusmin Tuarita ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Siswidodo di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Surabaya," lanjut dia.

Dalam kurun waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui Siswidodo.

Atas penerimaan uang tersebut, Gusmin telah menyetorkan, secara sendiri maupun melalui orang lain, uang tunai sebesar Rp 22,23 miliar.

Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening pribadi Gusmin, rekening istrinya, serta rekening anak-anaknya.

Sementara, uang tunai yang diterima Siswidodo dikumpulkan ke para bawahan dan dijadikan uang operasional tidak resmi di samping menggunakannya untuk keperluan pribadi.