Buka Saat PPKM Mikro, CE-7 Diberi Dua Sanksi

Selasa, 20 Juli 2021

Iwan Simatupang

Publikterkini.com - Beroperasi dimasa PPKM Mikro, Satgas Covid-19 menjatuhi sanksi tegas terhadap salah tempat hiburan malam (THM) CE-7.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang mengatakan, pengelola THM yang berada di Jalan Teratai, Kecamatan Senapelan, itu dijatuhi dua sanksi. 

"Sanksi administrasi Rp 500 ribu dan teguran tertulis. Pengelola sudah bayar denda nya tadi," terang Iwan Simatupang, Senin (19/7/2021). 

Menurutnya, sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Wali Kota (Perwako) 80 Tahun 2021, terhadap pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). 

Sementara THM tersebut melanggar Pasal 6 Perwako 80 tentang jam operasional yang ditetapkan kepala daerah selama pengetatan PPKM mikro. 

"Karena kita dalam masa PPKM mikro pengetatan, kan  jam operasional nya dia (THM) tidak boleh beroperasi. Itu yang dilanggar dia," ungkapnya. *