Publikterkini.com - Plt Kepala Satpol PP Ende Eman Taji angkat bicara soal video viral puluhan petugas satpol pp berpesta minuman keras (miras).
Diketahui sebelumnya, sebanyak 28 Anggota Satpol PP Kabupaten Ende terekam sedang berpesta miras.
Mereka berpesta di sebuah kantor, sembari berjoget dengan seorang wanita.
Eman Taji kemudian membenarkan petugas yang terekam dalam video itu adalah anggotanya.
Menurut Eman Taji, total ada 28 anggota Satpol PP yang dijatuhi sanksi.
Rinciannya, 21 anggota menjalani pembinaan fisik selama tiga hari.
Lalu, ada empat anggota ditahan selama 14 hari dan 3 lainnya dirumahkan.
"Tiga orang dirumahkan," kata Eman.
Eman meminta maaf kepada masyarakat terkait ulah para anggotanya tersebut.
Menurut Eman, pesta miras itu digelar saat acara ulang tahun salah satu senior anggota Satpol PP.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria berseragam Satpol PP menari dengan seorang perempuan berpakaian hitam dan keduanya tak memakai masker.
Sementara ada sejumlah anggota Satpol PP yang duduk bersama sambil minum minuman keras. Salah satu anggota menuangkan miras ke gelas milik salah satu anggota.
Video tersebut pun menuai protes dari warganet.
"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman.