Waduh, Pasangan Suami Istri Bisnis Narkoba

Kamis, 15 Juli 2021

Kedua pelaku dan barang bukti narkoba yang diamankan.

Publikterkini.com - Pasangan suami istri (Pasutri) diciduk Unit Reskrim Polsek Siak Hulu. Pasutri tersebut berinisial HS alias AN (51) warga Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, dan istrinya FI (38) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, Kampar.

Keduanya ditangkap di Jalan Raya Labersa Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Selasa siang (13/07/2021). Saat penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 1,22 gram dan 21 kapsul jenis ekstasi.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (13/07/2021) sekira pukul 14.30 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Raya Labersa wilayah Desa Tanah Merah, Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH bersama Tim Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan seorang pria yaitu HS alias AN bersama seorang wanita FI yang belakangan diketahui sebagai istrinya. 

Selanjutnya didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka HS, ditemukan pada tas yang dibawanya sebuah kotak rokok merk sampoerna berisi 6 paket kecil narkotika jenis shabu, selain itu ditemukan sebuah kotak rokok merk luffman berisi 21 kapsul jenis ekstasi serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH mengatakan, dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Amphetamine dan Methamphetamine. 

''Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,'' jelasnya. *