Kapolres Bantul AKBP Ihsan (Tengah), dan IZ (belakang Kaos biru) di Mapolres Bantul Rabu (14/7/2021)
Publikterkini.com - Kepolisian Resor Bantul menangkap seorang pria yang menjalani perusakan terhadap ambulans pembawa pasien Covid-19 di Kapanewon Piyungan, Selasa (13/7/2021) petang.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, pihaknya menangkap IZ alias Unyil (28) warga Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan, karena menjalani perusakan ambulans.
Kronologinya, ambulans bernomor polisi K 8498 ZA yang dikendarai AA (27) warga Kapanewon Wonosari melintas di Jalan Yogyakarta-Wonosari, Piyungan. Ambulans mengarah ke jalan Piyungan-Prambanan.
Saat itu ambulans sedang mengantarkan pasien suspek Covid-19.
"Saat melintas, ambulans berpapasan dengan pelaku, pelaku (menggunakan motor) menghalangi jalan berjalan zig-zag," kata Ihsan di Mapolres Bantul Rabu (14/7/2021)
Saat itu AA menegur pelaku. Namun, IZ yang berboncengan dengan salah satu temannya malah mengamuk dan merusak ambulans milik relawan Search and Rescue (SAR) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mobil dipukul menggunakan helm pada bagian belakang dan menyebabkan kaca pecah dan bodi penyok pada Selasa (14/7/2021) pukul 18.00 WIB.
Ihsan mengatakan, selanjutnya sopir ambulans melaporkan kejadian ini ke Polres Bantul.
"Setelah kami identifikasi berdasarkan keterangan saksi, kami dapat mengamankan pelaku sekitar pukul 19.30 WIB," ucap Ihsan.
Saat ini, IZ ditahan di Mapolres Bantul. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan helm dan motor yang digunakan. Pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, yakni Pasal Penanggulangan Wabah. Sehingga diharapkan menimbulkan efek jera.