Tempat Rapid Tes Ilegal Menjamur

Senin, 12 Juli 2021

Ilustrasi. Net

Publikterkini.com - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru bakal merazia tempat pemeriksaan rapid tes antigen swasta. Hal ini untuk mengantisipasi beredarnya surat keterangan bebas Covid-19 palsu. 

Lokasi atau tempat rapid antigen yang dibuka secara ilegal kini semakin menjamur di Kota Pekanbaru. Lokasi pemeriksaan ini beredar di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. 

"(Lokasi) rapid antigen itu banyak yang tidak ada izin, hanya beberapa yang ada izin," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskes Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, hari ini.

Pihaknya mendata banyak diantara tempat pemeriksaan rapid test antigen tersebut yang tidak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan. Karena itu pula peluang untuk terbitnya surat keterangan palsu juga akan ada.

Menurutnya, pemilik usaha kesehatan membuka tempat pemeriksaan rapid tes antigen tersebut hanya spontan membaca peluang pasar. Apalagi kebutuhan masyarakat akan surat tersebut sangat tinggi. 

"Terutama bagi mereka yang akan bepergian. Kita kuatir rapid antigennya palsu, kadang surat keterangannya juga palsu," terangnya. 

Selain itu, razia juga perlu dilakukan guna menertibkan oknum yang memanfaatkan pandemi Covid-19 sebagai lahan bisnis.

"Sekarang kan (lokasi rapid antigen) tumbuh seperti jamur. Dimana ada peluang pemasukan, mereka datang dan menjalankan usaha meski tidak ada izin," jelasnya. 

Tempat pemeriksaan rapid test antigen dapat ditemukan disejumlah ruas jalan di Pekanbaru seperti di Jalan Soebrantas, Jalan Soekarno Hatta dan juga Jalan Sudirman serta Jalan Tuanku Tambusai. *