Firdaus
Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal membahas mengenai pelaksanaan kegiatan ibadah Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021. Pembahasan terkait pelaksanaan ibadah saat masa pandemi Covid-19.
Apalagi telah diterapkannya pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayah Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan, pembahasan dilakukan bersama Forkopimda Pekanbaru. Rapat direncanakan bakal digelar pekan ini, pada 13 Juli 2021.
"Kalau (pelaksanaan) Idul Adha kita akan bahas lagi tanggal 13 Juli," kata Firdaus, hari ini.
Menurutnya, terkait pelaksanaan kegiatan ibadah Idul Adha harus kembali dirapatkan dengan Forkopimda. Harus dilakukan kajian bersama dan melihat kondisi terkini sebaran Covid-19 di Pekanbaru.
Apalagi kasus positif Covid-19 di Pekanbaru saat ini masih cukup tinggi. Harus ada pertimbangan agar ibadah dilakukan dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan.
Namun, pada pengetatan PPKM mikro yang telah berlangsung, ditegaskan Firdaus untuk lingkungan RW yang berstatus zona merah dan oranye kegiatan di rumah ibadah agar ditiadakan sementara.
"Penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah untuk semua agama, itu hanya boleh dilaksanakan di zona kuning dan hijau," tegasnya.
Ia mengungkapkan, ibadah dapat dilakukan sementara dirumah untuk menghindari penyebaran Covid-19. Jika wilayah tersebut sudah berstatus aman dari sebaran Covid maka kegiatan dirumah ibadah dapat dilakukan kembali. *