Ilustrasi Penjambretan Ponsel
Publikterkini.com - Seorang pelaku jambret ponsel di Jalan Tebet Timur Dalam VIII, Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap warga.
Pelaku yang diketahui bernama Iwan (24) menjambret ponsel merk Samsung milik pria berusia 75 tahun.
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi membenarkan peristiwa penjambretan tersebut.
Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/7/2021). Pelaku melakukan aksinya saat korban bernama Sarwanto sedang berjemur di depan rumahnya.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara merampas satu unit handphone milik korban yang di mana korban sedang berjemur di depan rumahnya," kata Alexander saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).
Kronologi kejadian itu berawal saat korban sedang berjemur di depan rumah pada Selasa siang. Iwan yang sedang berboncengan naik sepeda motor dengan temannya, kemudian menjambret ponsel yang tengah dipegang oleh korban.
Teriakan Sarwanto membuat warga di kawasan padat penduduk itu langsung mengejar para pelaku penjambretan tersebut. Pada saat dikejar massa, Iwan jatuh dari motor dan menjadi bulan-bulanan massa.
Petugas patroli yang sedang melintas segera membawa tersangka ke pos polisi untuk menghindari amukan warga. "Sementara rekannya yang satu lagi saat ini sedang dalam pengejaran," ujar Alex.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Namun, polisi masih mendalami pengakuan Iwan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.